Usut Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit PT Laman Mining, Jaksa Geledah Kantor KSOP Ketapang
Sungai Penuh – Usut Dugaan Korupsi Negeri Ekspor (Kejari) Ketapang melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, pada Selasa, 5 Januari 2026, terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan PT Laman Mining, perusahaan tambang yang bergerak di sektor ekspor bauksit. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas penyalahgunaan wewenang dalam proses ekspor dan administrasi yang diduga merugikan negara.
PT Laman Mining, yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, diduga terlibat dalam praktik penyimpangan ekspor bauksit yang melanggar ketentuan hukum. Kejaksaan mencurigai adanya peran pejabat di KSOP Ketapang dalam mempermudah proses ekspor yang tidak sesuai prosedur dan menguntungkan pihak tertentu. Penggeledahan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
Penyelidikan Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Syahrul Sani, penggeledahan yang dilakukan di KSOP Ketapang ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dimulai sejak beberapa bulan lalu. Pihaknya tengah mengusut dugaan adanya persekongkolan antara oknum di KSOP Ketapang dan PT Laman Mining yang diduga memanipulasi dokumen ekspor untuk menutupi perpajakan yang seharusnya dibayar, serta mengurangi pengawasan atas kualitas dan kuantitas bauksit yang diekspor.
“Kami menduga ada oknum yang terlibat dalam tindakan penyalahgunaan wewenang terkait ekspor bauksit dari PT Laman Mining. Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, dan hari ini kami melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Ketapang untuk mencari bukti lebih lanjut,” ungkap Syahrul Sani kepada awak media setelah penggeledahan.
Selain itu, Kejari Ketapang juga mengidentifikasi adanya dokumen palsu terkait pengajuan izin ekspor dan pemalsuan laporan administrasi yang seharusnya diawasi oleh KSOP, yang mencakup dokumen pengangkutan dan bukti pembayaran pajak ekspor
Baca Juga: Disuntik Rp 13 Miliar oleh Pemkot Palembang Teman Bus Kembali Beroperasi
Penggeledahan di Kantor KSOP Ketapang
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari Ketapang yang membawa serta petugas dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka mencari dokumen-dokumen penting, seperti surat izin ekspor, laporan kegiatan operasional, serta catatan terkait pembayaran pajak yang berhubungan dengan ekspor bauksit oleh PT Laman Mining.
Proses penggeledahan ini berlangsung selama lebih dari 5 jam, dengan petugas kejaksaan mengumpulkan sejumlah dokumen yang diduga menjadi bukti kuat dalam penyelidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga mencatat beberapa bukti fisik dan dokumen elektronik yang terkait dengan prosedur ekspor yang diragukan keabsahannya.
“Kami mencari bukti yang bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi ini dan bagaimana skema yang digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami ingin memastikan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra sektor pertambangan secara umum,” jelas Syahrul Sani.
Tindak Lanjut Proses Hukum
Setelah penggeledahan tersebut, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana untuk memanggil sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses perizinan ekspor dan pihak-pihak dari PT Laman Mining untuk diperiksa lebih lanjut. Kejaksaan juga akan menggali kemungkinan adanya pembayaran ilegal atau sistematis yang dilakukan untuk mempermudah jalannya ekspor ilegal bauksit.
Dugaan bahwa PT Laman Mining telah melakukan permainan dokumen ekspor ini cukup serius, karena jika terbukti, hal ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari pajak ekspor, tetapi juga bisa melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan lingkungan dan kelestarian sumber daya alam.
“Kami berharap dalam waktu dekat bisa ada perkembangan yang lebih jelas tentang siapa saja yang terlibat dalam praktik ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Syahrul Sani.
Respons PT Laman Mining
PT Laman Mining hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. Namun, pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka siap bekerjasama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan ini dan menjamin bahwa mereka akan memberikan semua dokumen yang diperlukan untuk memperjelas masalah ini.
“Kami siap bekerja sama dengan aparat hukum untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini. Kami percaya bahwa semua proses ekspor yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar juru bicara PT Laman Mining melalui siaran pers singkat.
Usut Dugaan Korupsi Ekspor Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Isu ini menjadi perhatian karena selain dugaan korupsi finansial, ekspor bauksit yang tidak terkontrol juga dapat memiliki dampak besar bagi lingkungan. Pencemaran air dan kerusakan lahan yang dapat terjadi akibat tambang yang tidak terkelola dengan baik menjadi salah satu masalah besar yang harus segera diatasi. Dalam beberapa kasus, ekspor ilegal bauksit dapat mengabaikan kewajiban reklamasi lahan dan standar lingkungan, yang dapat merusak ekosistem lokal.
Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap industri pertambangan di Indonesia, terutama yang melibatkan komoditas mineral seperti bauksit, sangat diperlukan untuk mencegah potensi kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa depan.
Kesimpulan
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang di kantor KSOP Ketapang merupakan langkah awal dalam menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan PT Laman Mining dalam proses ekspor bauksit. Meskipun pihak perusahaan membantah tuduhan tersebut, penggeledahan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen untuk menyelidiki praktik ilegal dalam industri pertambangan. Jika terbukti, kasus ini dapat membuka pintu bagi tindakan hukum lebih lanjut yang tidak hanya berkaitan dengan korupsi finansial, tetapi juga dengan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan tambang yang buruk.





