
Laporan Sungai Penuh – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jelutung terus melakukan pengembangan dalam kasus kejahatan dengan modus MiChat yang terjadi di Kota Jambi. Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu Arif Rahmat Hakim alias Arif (23), warga Jl. Prof. Yamin Lorong Teratai, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, dan M. Rofi alias Rofi (24), warga Perumnas Aurduri, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Telanaipura.
Dalam pengembangan terbaru, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku tambahan. Salah satunya adalah seorang perempuan, Ria Cempaka (20), warga Villa Karya Mandiri, Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Sementara satu pelaku lain bernama Deri, identitas lengkap masih dalam pendalaman polisi.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ondo Ericcson Siburian, menyampaikan bahwa total pelaku dalam kasus ini berjumlah enam orang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Dari pengakuan para tersangka, aksi mereka kerap dilakukan terhadap pria yang mencari jasa melalui MiChat. Korban biasanya dijanjikan bertemu, namun kemudian mereka diperas. Hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku,” ujar Iptu Choiril Umam, Selasa (29/9/2025).
Baca Juga : Bupati Merangin Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
Polisi juga mengungkap peran khusus dari tersangka perempuan. Ia diketahui bekerja sebagai LC (Ladies Companion) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Jambi, dan bekerja sama dengan lima rekannya dalam menjalankan aksinya.
Kasus ini berawal pada Rabu, 11 September 2025, di Hotel Lestari, kawasan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Korban, berinisial KS, seorang mahasiswa, sedang menginap di hotel tersebut ketika menjadi sasaran modus penipuan dan pemerasan.
Dalam penyelidikan, polisi menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap transaksi melalui aplikasi MiChat, terutama yang melibatkan pertemuan dengan orang yang baru dikenal. Aparat kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami situasi serupa.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami terus bekerja untuk menangkap dua pelaku lainnya. Masyarakat diimbau berhati-hati dan tidak mudah tergiur janji melalui aplikasi yang belum jelas kredibilitasnya,” tambah Ipda Ondo Ericcson Siburian.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku sesuai dengan KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan, dan Pasal 378 tentang Penipuan, agar menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan sejenis.




