Puluhan Desa di Kerinci dan Sungai Penuh Belum Cairkan Dana Desa Tahap II

oleh -122 Dilihat
oleh

Ilustrasi : Puluhan desa di Kerinci dan Sungai Penuh belum mencairkan dana desa tahap II hingga pertengahan Oktober 2025. (Ist)

Laporan Sungai Penuh Hingga pertengahan Oktober 2025, puluhan desa di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, tercatat masih belum menyalurkan Dana Desa (DD) tahap kedua. Keterlambatan ini menjadi perhatian serius pemerintah dan pemangku kepentingan daerah karena berdampak langsung terhadap kelancaran berbagai program pembangunan desa.

Berdasarkan data resmi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh, dari total 283 desa yang tersebar di Kabupaten Kerinci, sebanyak 247 desa telah mencairkan Dana Desa tahap II, sedangkan 36 desa lainnya masih tertunda pencairannya. Situasi serupa juga terjadi di wilayah administrasi Kota Sungai Penuh, di mana dari total 65 desa, baru 48 desa yang telah menyalurkan dana, sementara 17 desa masih belum menerima pencairan.

Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menjelaskan bahwa hambatan utama dalam proses pencairan tersebut disebabkan oleh belum lengkapnya dokumen administrasi dari sejumlah desa. Beberapa desa disebut masih tertinggal dalam pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap pertama, sehingga pencairan tahap berikutnya belum bisa diproses.

“Kami terus mengimbau pemerintah desa untuk segera melengkapi semua persyaratan administrasi agar pencairan Dana Desa tahap II dapat dipercepat. Jika proses ini terus tertunda, maka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pun ikut terganggu,” ujar Lusi Winanda, Rabu (15/10/2025).

Pemerintah pusat telah mengatur bahwa Dana Desa harus disalurkan secara bertahap sesuai capaian kinerja dan pelaporan keuangan masing-masing desa. Dana ini digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, hingga penanganan stunting dan program sosial lainnya.

Keterlambatan pencairan tidak hanya berdampak pada mundurnya jadwal pelaksanaan kegiatan, tetapi juga dapat mengganggu serapan anggaran secara keseluruhan di tingkat desa. Pemerintah daerah pun didesak untuk lebih aktif memberikan pendampingan dan percepatan administrasi, terutama bagi desa-desa yang mengalami kendala teknis maupun sumber daya manusia dalam proses pelaporan.

Selain itu, KPPN Sungai Penuh juga akan berkoordinasi lebih intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat serta aparat kecamatan, agar proses percepatan penyaluran dana dapat dilakukan secara merata di seluruh desa sebelum akhir tahun anggaran.

“Harapannya, tidak ada lagi desa yang tertinggal dalam penyaluran dana ini. Semakin cepat dana dicairkan, semakin cepat pula manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” tambah Lusi.

Seperti diketahui, Dana Desa merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan dari tingkat akar rumput. Oleh karena itu, percepatan pencairan dan penyerapan dana menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.