PN Sungai Penuh Jambi Vonis 3 Tahun Bui Penggelap Rp 300 Juta Karena Judol

oleh -34 Dilihat
oleh

Gelapkan Rp300 Juta untuk Judi Online, Wanita Muda di Sungai Penuh Divonis 3 Tahun Penjara

Laporan Sungai Penuh — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap TAF (26), seorang wanita muda yang terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang milik sejumlah korban. Uang hasil penggelapan tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online jenis roulette.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama PN Sungai Penuh, Jalan Depati Parbo, Rabu (10/9/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Novansyah Merta, didampingi hakim anggota Ester Josephin Pratiwi Hutagaol dan Yulia Syafitri.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim M. Novansyah Merta saat membacakan amar putusan.

Baca Juga : Rentenir Ancaman Besar Bagi Masyarakat Kerinci – Sungai Penuh

Kasus ini berawal dari tawaran jasa TAF kepada sejumlah warga untuk menukarkan uang pecahan kecil menjelang Hari Raya Idulfitri. Para korban yang mempercayai janji tersebut menyerahkan uang dengan total mencapai Rp300 juta pada 17 Maret 2025. Namun, terdakwa justru menggunakan uang itu untuk bermain judi online tanpa izin dari para korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, total dana yang disetorkan TAF ke situs judi mencapai Rp524 juta. Dari jumlah tersebut, hanya Rp122 juta yang berhasil kembali, sementara sisanya Rp402 juta hilang karena kalah taruhan.

“Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari para korban untuk menggunakan uang mereka bermain judi online,” jelas hakim ketua dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat beberapa hal yang meringankan, di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakan tersebut, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga diketahui memiliki seorang anak berusia 11 bulan yang masih membutuhkan perhatian.

Namun, kerugian besar yang dialami para korban serta tidak adanya pengembalian dana menjadi hal yang memberatkan. Majelis hakim menilai vonis tiga tahun penjara merupakan hukuman yang adil dan sepadan.

“Setelah mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan, majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan sudah adil dan proporsional,” tutur hakim Novansyah.

Usai putusan dibacakan, terdakwa TAF menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Mohd Afdhal dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Yoga singkat di ruang sidang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana praktik judi online telah menjerat banyak kalangan, termasuk ibu muda. Aparat penegak hukum mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa keuangan tidak resmi dan menghindari aktivitas perjudian daring yang marak di tengah masyarakat.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.