,

PA Sungai Penuh Lakukan Peletakan Sita Objek Sengketa Waris

oleh -67 Dilihat

SUNGAI PENUH – Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh melaksanakan peletakan sita terhadap objek sengketa waris di Desa Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, pada Kamis (13/11/2025). Peletakan sita ini menjadi tindak lanjut putusan sela tanggal 29 Oktober 2025. Perkara waris tersebut masih berjalan di persidangan.

Panitera PA Sungai Penuh, Husni Jayadi, memimpin langsung proses peletakan sita. Ia hadir bersama Panitera Muda Gugatan, Witman, dan Panitera Muda Permohonan, Jaya Pirgo. Dua Jurusita Pengganti, Junita Engriani dan Indria Malini, ikut mendampingi. Pegawai pengadilan, Jonsofyan dan Nono, juga ikut serta. Aparat Polsek Air Hangat Timur ikut mengamankan lokasi, dan Aipda Viven Noveza memimpin pengamanan tersebut.

Alamat Pengadilan

Baca Juga: Inspektorat Sungai Penuh Monitoring Aset Kendaraan Milik Pemkot

Proses peletakan sita berjalan tertib dan aman. Para pihak yang berperkara menyaksikan langsung kegiatan itu. Kuasa hukum masing-masing pihak juga hadir di lokasi. Perwakilan Pemerintah Desa Sungai Tutung mengikuti seluruh proses dari awal hingga akhir.

Panitera Husni Jayadi menegaskan tujuan kegiatan ini. Ia ingin memastikan objek sengketa tetap aman selama proses hukum berlangsung. Ia juga ingin mencegah perpindahan atau penyalahgunaan objek sengketa. Husni meminta Pemerintah Desa ikut menjaga lokasi agar tidak terjadi pelanggaran.

Perwakilan Pemerintah Desa Sungai Tutung memberikan apresiasi. Mereka menilai proses hukum berjalan rapi dan tidak mengganggu masyarakat. Mereka berharap perkara ini segera mendapat keputusan yang adil dan jelas bagi semua pihak.

Baca Juga: Pemkot Sungai Penuh Terima Penghargaan Penyaluran Dana

Kegiatan ini menunjukkan komitmen PA Sungai Penuh dalam menangani perkara waris. Proses hukum berjalan sesuai aturan, dan setiap langkah mendapatkan pengawasan langsung di lapangan.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.