Ketua LSM Semut Merah Laporkan Kejari Sungai Penuh dan Kejati Jambi ke JAMWAS

oleh -127 Dilihat
oleh

Laporan Sungai Penuh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah Aldi Agnopiandi Datangi Gedung Kejaksaan Agung RI Jln Sultan Hasanudin No 1 Kemayoran Jakarta menyampaikan satu berkas laporan Pengaduan terkait Kasus dugaan korupsi 41 paket Pokir Penerang Jalan Umum (PJU) Dishub oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, tidak tersentuhnya sejumlah nama anggota DPRD Kerinci dan Konsultan pegawas 41 Paket Pokir DPRD Kerinci Tahun Anggaran 2023

“Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) bahwa dugaan Korupsi 41 paket Pokir DPRD Kerinci, telah dinyatakan ditemuan Kerugian Keuangan Negara ditaksir Sebesar Rp 2,7 Miliar dari total Anggaran APBD murni dan APBD Perubahan tahun 2023 sebesar Rp 5,7 Miliar.

Baca Juga : Sekda Alpian Minta ASN Beri Contoh Kebiasaan Kelola Sampah dan Peduli Kebersihan

“Sebagai mana perihal surat Pengaduan disampaikan Ketua LSM Semut Merah Aldi ke Jaksa Agung Muda Jamwas Kejagung RI dengan nomor 01/Peng-LSM/SM/X/2025 Rabu (08/10/2025) menyebutkan bahwa dugaan ketidak profesional dan Peyimpangan dalam penangan kasus Proyek PJU Kabupaten Kerinci oleh Kejati Jambi.

“Seperti dijelaskan Ketua LSM Semut Merah Aldi, langkah Pengaduan ini kita sampaikan ke Jaksa Muda Jamwas Kejagung RI, karena Kejari Sungai Penuh dan Kejati Jambi dianggap lamban dan tidak serius menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan 13 Anggora DPRD Kerinci, serta mengabaikan Pernyataan Kadis Perhubungan Kerinci Hery Cipta didamping kesaksian rekan Kontraktor sekarang menekan di Rutan kelas II B Sungai Penuh. Secara tegas memyebutkan bahwa 41 Pokir itu direncanakan oleh Anggota DPRD Kerinci dan diakui juga oleh rekanan kontraktor untuk mendapat paket pekerjaan pemasangan PJU atas persetujuan oknum anggota DPRD.

“Aldi menegaskan, ” masih dari pengakuan Hery Cipta, secara gampang bahwa keterangan itu, disampaikan dihadapan Penyidik Kejari Sungai Penuh dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)” ujarnya

“Berkaitan penangan kasus dugaan Korupsi 41 paket Pokir DPRD itu, sesuai dengan fakta yang ada dab terkesan tebang pilih dan ketidak profesional kita laporkan Kejari Sungai Penuh, Kasi Pidsus Kejari Sungsi penuh ke Jaksa Muda Jamwas, ke Jagung RI.

“Dihadapan yang mewakili Jaksa Muda Jamwas, selain menyampaikan perihal surat pengduan, juga berdialok, terkait penanganan kasus 41 paket pokir DPRD Kerinci oleh kejari Sungai Penuh, di sampaikan juga bahwa LSM semut Merah, tidak sedikitpun intervensi kasus PJU, yang diharapkan ada keadilan.”Ucap Aldi.

“Diakui oleh Ketua Semut Merah, selama berada diruang Jamwas,secara pribadi merasa puas, karena laporan itu mendapat respon akan ditindak lanjuti.”tutur Aldi DPP LSM Semut Merah

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.