Sungai Penuh – Dugaan praktik “pinjam bendera” kembali mencuat dalam proyek rehabilitasi Pasar Sungai Penuh senilai Rp 55 miliar. Proyek APBN ini dimenangkan PT Cimendang Sakti Kontrakindo, perusahaan asal Bekasi dengan nilai penawaran sekitar Rp 46,8 miliar.
Setelah hasil tender keluar, muncul dugaan kecurigaan dari berbagai pihak. Sumber Jambi Link menyebut bahwa perusahaan tersebut hanya menjadi wadah administratif. Ia menegaskan bahwa kendali lapangan justru berada pada seorang pemain lokal berinisial A. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memeriksa pekerjaan fisik secara langsung, bukan hanya melihat laporan administrasi.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-61 di Sungai Penuh: Wawako Azhar Ajak Tingkatkan Transformasi Layanan Kesehatan
Keresahan publik semakin besar karena Jambi pernah mengalami kasus serupa. Pada proyek Pasar Tanjung Bungur di Tebo, pemenang tender hanya menyediakan nama perusahaan, sementara pihak ketiga mengatur seluruh kegiatan di lapangan. Kondisi itu membuat pengawasan lemah, kualitas pekerjaan menurun, dan negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

Nilai proyek di Sungai Penuh jauh lebih besar, sehingga potensi penyimpangan juga lebih tinggi. Bila pihak yang mengelola lapangan tidak memiliki kapasitas profesional, risiko kebocoran anggaran dan buruknya mutu bangunan akan semakin nyata.
Baca Juga: Bulog Sungai Penuh Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman
Masyarakat meminta pemerintah meninjau proyek ini secara serius. Mereka ingin melihat proses pekerjaan yang sesuai aturan dan memenuhi standar teknis. Transparansi juga menjadi tuntutan utama karena publik ingin menghindari pengulangan kasus korupsi di proyek-proyek sebelumnya.
Hingga kini, Kasatker Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi, Edia, belum memberikan penjelasan. Warga Sungai Penuh terus menunggu kepastian. Mereka ingin memastikan bahwa PT Cimendang Sakti Kontrakindo mengerjakan proyek secara profesional, bukan sekadar menjadi baju bagi kepentingan pihak lain.





