Kamis, 14 Mei 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Wellness IDWellness ID
Wellness ID - Your source for the latest articles and insights
Beranda Berita Puluhan Gerai KDMP di Bangkalan Dibangun tapi Tak ...
Berita

Puluhan Gerai KDMP di Bangkalan Dibangun tapi Tak Satupun Kantongi Izin PBG

Puluhan Gerai KDMP di Bangkalan Dibangun Tanpa Izin PBG: Kenapa Hal Ini Terjadi? Laporan Sungai Penuh – Puluhan Gerai KDMP Kehadiran puluhan

Puluhan Gerai KDMP di Bangkalan Dibangun tapi Tak Satupun Kantongi Izin PBG

Puluhan Gerai KDMP di Bangkalan Dibangun Tanpa Izin PBG: Kenapa Hal Ini Terjadi?

Laporan Sungai Penuh – Puluhan Gerai KDMP Kehadiran puluhan gerai Koperasi Digital Mandiri Pangan (KDMP) di Kabupaten Bangkalan, Madura, yang dibangun dalam beberapa bulan terakhir, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski banyak gerai yang sudah beroperasi, nyatanya tak satu pun dari gerai-gerai tersebut yang mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Pembangunan Gedung (PBG) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Padahal, izin PBG adalah salah satu persyaratan penting yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik bangunan sebelum memulai pembangunan atau renovasi. Tanpa izin ini, sebuah bangunan atau gerai dianggap ilegal dan bisa terancam pembongkaran oleh pihak berwenang. Lantas, mengapa puluhan gerai KDMP di Bangkalan bisa dibangun tanpa izin yang sah? Apa dampaknya bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat?

Gerai KDMP: Program Inovatif atau Pelanggaran Hukum?

Koperasi Digital Mandiri Pangan (KDMP) merupakan sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap produk pangan dengan harga yang lebih terjangkau melalui platform digital. Program ini mendapat perhatian luas, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh supermarket besar atau pasar modern.

Di Kabupaten Bangkalan, sekitar 30 gerai KDMP dibangun dalam beberapa bulan terakhir sebagai bagian dari upaya untuk memperkenalkan konsep pasar digital berbasis koperasi. Masyarakat diharapkan bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dan lebih mudah diakses, tanpa harus pergi ke pasar tradisional atau toko besar.

Namun, meskipun program ini dinilai positif dari segi tujuan sosial dan ekonomi, proses pembangunan gerai-gerai tersebut ternyata tidak sepenuhnya mematuhi peraturan daerah setempat. Tidak satupun gerai KDMP di Bangkalan yang mengantongi izin PBG yang sah, sebuah kelalaian yang berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pemilik dan pihak-pihak terkait.Wabup Sukri Ingatkan Gerai KMP Wajib Kantongi PBG - Radar Madura

Baca Juga: Jalur Grobogan Semarang Lumpuh Terendam Banjir Pemasangan Jembatan Armco Dipercepat

Pemerintah Daerah Terkejut dengan Fakta ini

“Kami sangat menyesalkan kenyataan bahwa gerai-gerai KDMP yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat ternyata dibangun tanpa izin yang sah. Izin PBG adalah hak setiap warga dan pelaku usaha untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keamanan dan kelayakan. Tanpa izin ini, gerai tersebut berpotensi menyalahi aturan dan dapat berhadapan dengan masalah hukum,” ujar Zainuddin dalam sebuah konferensi pers.

Zainuddin juga menambahkan bahwa meskipun program KDMP sangat baik untuk memberdayakan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hal ini tidak dapat mengesampingkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pembangunan fisik di daerah tersebut. Tanpa izin yang sah, segala aktivitas pembangunan menjadi ilegal dan rentan ditertibkan.

Apa yang Terjadi dengan Proses Perizinan?

Keterlambatan atau bahkan kelalaian dalam mendapatkan izin PBG bisa terjadi karena berbagai faktor. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman atau kelalaian dari pihak pengelola KDMP yang tidak sepenuhnya mengikuti prosedur perizinan yang ada. Namun, ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak pemerintah daerah juga menyatakan bahwa mereka siap untuk bekerja sama dengan pengelola KDMP untuk menyelesaikan masalah perizinan ini. “Kami tentu akan memberikan solusi agar gerai-gerai KDMP yang telah berdiri bisa memenuhi syarat perizinan. Namun, kami juga harus memastikan bahwa semua aspek hukum dipenuhi, demi menjaga keberlanjutan usaha ini,” tambah Zainuddin.

Dampak Hukum dan Sosial bagi Masyarakat

Dalam jangka panjang, keberadaan gerai-gerai tanpa izin ini bisa menciptakan ketegangan antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pengelola usaha.

Solusi yang Dapat Ditempuh

Untuk menyelesaikan masalah ini, pengelola KDMP perlu segera mengurus dan mendapatkan izin PBG untuk semua gerai yang telah dibangun. Proses ini bisa dimulai dengan melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan bahwa bangunan-bangunan tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga bisa memberikan kemudahan dalam proses perizinan, asalkan seluruh persyaratan teknis dan administratif dipenuhi.  Pemerintah daerah dan pengelola usaha harus lebih proaktif dalam berkoordinasi untuk memastikan semua pihak mematuhi regulasi yang ada.

Tags: Kantongi Izin PBG Pemerintah Puluhan Gerai KDMP

Baca Juga: Backpacker ID Ashh