Satres Narkoba Polresta Kota Bogor Ungkap 45 Kasus Narkoba dan Miras, 56 Tersangka Diamankan
Kota Bogor – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengamankan 56 tersangka dalam 45 kasus peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal selama periode April hingga Mei 2025. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, menjelaskan bahwa dari 45 kasus yang diungkap, 51 tersangka terlibat dalam peredaran narkotika, sedangkan lima lainnya merupakan pelaku produksi miras ilegal jenis ciu.
Baca juga : Pesta Yoga Internasional Bakal Digelar di Jakarta
Barang Bukti yang Disita Polresta Kota Bogor
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
-
Narkotika: 360,74 gram sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127 gram ganja, 57.418 butir obat keras tertentu (OKT), 279 butir psikotropika, dan sejumlah butir ekstasi.
-
Miras ilegal: 130 dirigen ciu (30 liter), 1 dirigen arak Bali, 1.569 botol ciu siap edar, 100 botol arak Bali, 120 dirigen kosong, 2.000 botol kosong, 10 ribu tutup botol, serta alat pengukur kadar alkohol.
Modus dan Peredaran Polresta Kota Bogor
Berdasarkan pengakuan tersangka, produksi miras ilegal mampu menghasilkan omzet hingga Rp6 juta per hari dengan jaringan distribusi yang menyebar di wilayah hukum .
Dasar Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait, termasuk:
-
UU No. 35/2009 tentang Narkotika
-
UU No. 17/2023 tentang Kesehatan (untuk OKT)
-
UU No. 5/1997 tentang Psikotropika
-
KUHP (Pasal 204, Pasal 55 ayat 1)
-
UU No. 18/2012 tentang Miras (Pasal 137 ayat 1)
Komitmen Polresta Kota Bogor
AKBP Indra menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jabar dan Kapolresta Bogor Kota untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan miras yang kerap memicu gangguan Kamtibmas.
Sumber: Konferensi Pers Mapolresta Bogor Kota, 9 Juni 2025
Analisis Tambahan Polresta Kota Bogor
-
Tren Kejahatan Narkoba di Bogor: Data ini menunjukkan masih maraknya peredaran sabu dan ganja, sementara tembakau sintetis juga menjadi sorotan.
-
Dampak Sosial Miras Ilegal: Produksi miras skala rumahan (home industry) berpotensi membahayakan konsumen karena tidak terjamin keamanannya.
-
Upaya Pencegahan: Masyarakat dapat berperan dengan melapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau miras.
Jika Anda membutuhkan artikel dengan perspektif tertentu (misalnya hukum atau kesehatan masyarakat), saya dapat mengembangkannya lebih lanjut.