, ,

Polisi Perbolehkan Korban Jemput Kendaraannya di Polresta Bogor Kota

oleh -163 Dilihat
oleh

Polisi Perbolehkan Korban, Tiga orang komplotan pencurian motor (Curanmor) di wilayah Kota Bogor, Jakarta, dan Banten, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi menuturkan pelaku curanmor pertama yakni AS (40).
Pelaku curanmor ini ditangkap di sebuah rumah kos di atas toko Jaya Murah, kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa “AS ini telah terlibat dalam kasus pencurian di berbagai wilayah, termasuk Kota Bogor, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Pelaku mengaku menjual kendaraan hasil curian kepada beberapa orang,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu (11/6/2025).
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 14 mata kunci, 2 kunci leter T, 2 kunci magnet, 6 kunci duplikat, 2 senjata tajam jenis golok, 2 STNK, 2 unit sepeda motor Honda Beat hitam, dan 1 alat hisap sabu Polisi Perbolehkan .Saat petugas datang, B berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah dan terjatuh. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan pelaku tetap melarikan diri ke arah kebun sawit hingga petugas terpaksa melakukan dua tembakan terukur untuk menghentikannya,” beber Aji.
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan satu unit motor Beat hitam yang digunakan dalam aksi pencurian.Aji menyatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan pengembangan terhadap jaringan pencurian ini masih terus dilakukan.

Baca Juga : Polresta Kota Bogor Amankan 56 Tersangka

Polisi Perbolehkan
Polisi Perbolehkan

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Kami akan terus mengejar para pelaku lainnya yang belum tertangkap,” ujarnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiganya pernah beraksi di 48 lokasi. Pada tahun 2007 mereka berhasil mencuri 3 motor.
Pada tahun 2015 mereka mencuri 10 motor, lalu pada 2024 sebanyak 20 motor, dan pada 2025 sebanyak 15 motor.Ia mengatakan, saat ini terdapat 28 motor hasil curian yang disita Polresta Bogor Kota.
Aji pun mempersilakan para korban menjemput kendaraan di Polresta Bogor Kota.Namun syaratnya mereka harus menunjukkan surat bukti kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Bagi yang merasa kehilangan di Jakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor bisa melapor ke kami dan membawa bukti kepemilikan,” imbuhnya.
Polresta Bogor Kota menjerat ketiga pelaku curanmor ini dengan Undang-Undang KUHP Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.